Kursor

Cute Rocking Baby Monkey

Minggu, 07 Desember 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA

A.           HUKUM

Gambar 1.1
a)      Definisi Hukum
Definisi hukum mengandung arti yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai keadaan, berikut definisi hukum menurut para ahli hukum :
1.       E. Utrectht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.
2.       Van kan
Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
3.       Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. “Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
4.       Wiryono Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.

b)      Ciri dan Sikap Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.         Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.         Peraturan itu bersifat memaksa.
4.         Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.         Berisi perintah dan atau larangan.
6.         Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Beikut adalah sikap hukum :
1.       Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2.       Memaksa
Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

c)        Sumber - Sumber Hukum
1.       Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.  
2.       Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.          
3.       Keputusan Hakim (Jurispensi)       
Ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali didalam UU
4.       Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara - warganegara dari negara yang bersangkutan. 
5.       Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)       
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

d)       Pembagian Hukum
1.       Menurut bentuknya
a.   Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
b.      Hukum tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua.
2.       Menurut isinya 
a.      Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu satu dengan individu lain. Misal : Hukum Perdata
b.     Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal : Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3.       Menurut fungsinya
a.   Hukum perdata (KUHPerdata, UU perkawinan), Misalnya bila ada gugatan ganti kerugian, permohonan perwalian anak, dll.
b.   Hukum pidana (KUHP, UU Anti Korupsi), Hukum Tata Usaha Negara. Misalnya
     penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan, persidangan pidana, dll.
c.   Hukum Materiil, adalah aturan hukum yang berwujud perintah-perintah ataupun larangan-larangan.
d.   Hukum Formil, adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana cara
     melaksanakan hukum materiil
4.       Menurut sifatnya / daya kerjanya
a.    Hukum Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum  yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan oleh para pihak.
Contoh : Pasal 147 KUH Perdata, mengatakan bahwa syarat perkawinan harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
b.   Hukum Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu aturan hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan para pihak.
Contoh : Pasal-pasal dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan

B.            NEGARA

Gambar 1.2

a)      Definisi Negara
Ada begitu banyak ahli dan tokoh yang mendefinisikan apa itu negara ­­dan dituangkan dalam banyak buku. Prof. Mr. M. Nasroen dalam bukunya : ilmu perbandingan pemerintahan (1986), mengatakan bahwa negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup, yang mempunyai syarat-syarat tertentu untuk menjadi suatu negara, yaitu harus mempunyai rakyat, daerah, dan pemerintahan. Adapun P.J. Bouman menyatakan dalam buku Sociologie, begrippen en problemen (hal. 68), bahwa negara adalah selalu hasil pertumbuhan sejarah, yang berlangsung selangkah demi selangkah dan lambat, sehingga hampir tidak ada gunanya memperbincangkan soal asal mula negara itu. (Nasroen, 1986, hal. 33). Berikut definisi lain dari negara oleh beberpa ahli :
1.       Menurut Roger H. Soltau
The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah agen atau kewewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
2.       Menurut Harold J. Laski
The state is a society which is integrated by possessing a coerciveauthority legally supreme over any individual or group which is part of the society. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karenan mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat).
3.       Menurut Max Weber
The state is a human society that (successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force within a given territory (Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
4.       Menurut Karl Marx dan Engels
The state is nothing but a machine for the oppression of oneclass by another (Negara tak lain tak bukan hanyalah mesin yang dipakai oleh suatu kelas untuk menindas kelas lainnya).
5.       Menurut Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranyaketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol)monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.

b)       Sifat Negara
a.         Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.        Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.         Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

c)      Bentuk Negara
Berikut ini adalah bentuk negara yang ada didunia :
1.    Negara Kesatuan
2.    Negara Serikat
3.    Peserikatan Negara (konfederasi)
4.    Uni, dibagi menjadi 2 yaitu : Uni Riil dan Uni Personil
5.    Dominion
6.    Koloni
7.    Protektorat
8.    Mandat
9.    Trust

d)       Unsur Negara
1.       Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
2.       Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3.       Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.       Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

C.           PEMERINTAHAN
a)      Definisi Pemerintahan
    • Pemerintahan dalam arti sempit :  Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan disuatu negara. 
    • Pemerintahan dalam arti luas :    Adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Berikut ini definisi pemerintahan menurut para ahli :
1.       W.S. Sayre
Pemerintah adalah sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan danmenjalankan kekuasaannya.
2.       Robert MacIver
Pemerintah adalah sebagai suatu organisasi dari orang-orang yang mempunyaikekuasaan bagaimana manusia itu bisa diperintah.
3.       Woodro Wilson
Pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan, namun tidak selalu berhubungandengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata. Tetapi dua atau sekelompok orangdari sekian banyak kelompok orang yang dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama mereka, dengan hal-hal yang memberikanketerangan bagi urusan-urusan umum kemasyarakatan sekelompok.
4.       David Apter
Pemerintah merupakan satuan anggota yang paling umum yang memiliki (a) tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang mencakupnya dan (b) monopolipraktis mengenai kekuasaan paksaan.
5.       Soemendar
Pemerintah sebagai badan yang penting dalam rangka pemerintahannya, perlumemperhatikan pula ketenteraman dan ketertiban umum, tuntutan dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh-pengaruhlingkungan, pengaturan-pengaturan, komunikasi peran serta keseluruhan lapisanmasyarakat dan legitimasi.
6.       Syafiie & Azikin
Pemerintah adalah kelompok orang tertentu yang secara baik dan benar melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak melakukan sesuatu dalam mengoordinasikan, memimpin dalam hubungan antara dirinya dan masyarakat, antara departemen danunit dalam tubuh pemerintah itu sendiri.

D.           WARGA NEGARA DAN NEGARA
a)        Asas Kewarganegaraan
1.       Asas Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
2.       Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis dari kata Sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
3.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga negara ganda atau lebih dari satu.
4.       Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun, maka harus menentukan salah satu kewarganegaraannya. Seseorang tidak boleh memegang status dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat dewasa, harus memilih salah satu.

b)       Warga Negara Indonesia Menurut UU No. 62 tahun 1958
 Warga-negara Republik Indonesia ialah:
1)   Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia.
2)     Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3)    Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia.
4)     Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5)  Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
6)   Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7)    Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8)     Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9)   Tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10)  Orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-     aturan Undang-undang ini.

c)        Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 merupakan ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber hukum dan pedoman bagi warga negara dan pemerintahan negara dalam upaya membela negara melalui berbagai bidang kehidupan nasional. Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada :
1)        Pasal 6 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
2)        Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk
3)        Pasal 27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
4)        Pasal 28 tentang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
5)        Pasal 28 A-1 tentang HAM Indonesia
6)    Pasal 28-J tentang kewajiban warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
7)        Pasal 29 tentang kebebasan memeluk agama masing-masing
8)        Pasal 30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha
        pertahanan dan keamanan negara
9)        Pasal 31 tentang hak dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan
10)    Pasal 34 tentang hak bagi fakir miskin dan anak terlantar memperoleh jaminan
        kesejahteraan social

E.            TIDAKAN POLITIK DAN SISTEM
a)        Arti Sistem
Sistem menurut pamudji merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
b)       Pengertian Sistem Politik
Dalam suatu sistem harus terdapat unsur input = proses, output dan umpan balik. Kata politik berasal dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya kata yang berstatus negara/ negara kota yang kegiatannya untuk kelstarian dan perkembangan kotanya. Secara umum kegiatan politik menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara (tujuan masyarakat), bukan tujuan pribadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem bernegara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisten itu dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Pengertian politik menurut para tokoh politik :
1.         Almond
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
2.         Rober A. Dahl
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
3.         Drs. Sukarno
Sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
4.         Rusadi Kartaprawira
Sistem politik adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.

TAMBAHAN       :
KASUS KRIMINAL
Kasus Pembunuhan Ade Sara
JAKARTA, KOMPAS.com — "Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3/2014) pagi. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu merupakan korban pembunuhan."
Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita awal di Kompas.com ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu, belum diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun belum diketahui.
Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java Jazz yang ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pembunuhnya. Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.
Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu dimasukkan ke dalam mulutnya hingga ia meninggal.
Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa sempat ditangani oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan lokasi penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.
Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak lokasi pembunuhan dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa, dan Ade Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.
Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini akhirnya dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada bulan April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd dan Assyifa. Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.
Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam kasus ini digelar pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum Aji Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.
Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana ini mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal yang dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tidak tepat. Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP. "Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider," ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.
Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap penggunaan Pasal 340 dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan eksepsi atas hal itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim pengacara Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumur hidup.
Segala bentuk perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Sidang kasus pembunuhan Ade Sara pun sudah digelar lebih kurang empat bulan. Hafitd dan Assyifa telah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan hari ini, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Menurut saya hukuman 20 tahun tersebut terlalu ringan. Ditambah nantinya kedua pasangan kekasih itu akan mendapatkan remisi. keadilan adalah nyawa bayar nyawa, ini yang hak, siapa yang mau anaknya dibunuh secara keji? memaafkan sesama manusia itu memang harus, tapi hukum adil harus ditegakkan.
Menurut kalian bagaimana pemerintahan jokowi :
Menurut saya pemerintahan yang berlangsung saat ini efektif apalagi dengan metode blusukan yang kerap dilakukan Jokowi untuk mengetahui masalah dari lapangan langsung, metode tersebut jarang dilakukan oleh pemimpi-peminpin lainnya. Selama pemerintahan dijalanin dengan pro rakyat, professional, transparan, dan aktif, dengan begitu saya yakin indonesia bakal maju di dalam sektor apapun. Kalau ada harapan tanpa adanya keselarasan dengan kepengurusan yang baik ya akan sia-sia saja.

SUMBER :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar