A.
HUKUM
Gambar 1.1
a) Definisi
Hukum
Definisi hukum mengandung arti
yang sangat luas, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang dalam berbagai
aspek kehidupan untuk definisi hukum ini. Maka dari itu, hal inilah yang
membuat hukum tidak memiliki keseragaman arti yang bisa berbeda pada berbagai
keadaan, berikut definisi hukum menurut para ahli hukum :
1. E. Utrectht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau
larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan
dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan
keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat
memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan
hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.
2. Van kan
Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang
bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam
masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya
Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan
hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam
hidup bermasyarakat.
3. Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas
dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari
kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan. “Hukum adalah
karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya
masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama,
hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum
diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.
4. Wiryono Kusumo
Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang
tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di
dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.
Berisi
perintah dan atau larangan.
6.
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Beikut adalah
sikap hukum :
1. Mengatur
Hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat.
2. Memaksa
Hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas.
c)
Sumber - Sumber Hukum
1. Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
2. Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
3. Keputusan Hakim (Jurispensi)
Ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali didalam UU
Ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali didalam UU
4. Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara - warganegara dari negara yang bersangkutan.
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara - warganegara dari negara yang bersangkutan.
5. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
d) Pembagian
Hukum
1. Menurut bentuknya
a. Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang
telah dikodifikasikan (disusun secara sistematis dan teratur dalam sebuah kitab
undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai
peraturan yang berdiri sendiri). Misal: UUD 1945, UU
b. Hukum
tidak tertulis,merupakan persamaan dari hukum
kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum
yang tertua.
2. Menurut isinya
a. Hukum
Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan. Hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur
kepentingan individu (perorangan) atau hubungan individu satu dengan individu
lain. Misal : Hukum Perdata
b. Hukum
Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan. Hukum publik
adalah aturan hukum yang mengatur kepentingan umum atau mengatur hubungan
Negara dengan warga Negara atau hubungan Negara dengan Alat Perlengkapannya.
Misal
: Hukum pidana, Hukum Tata Negara
3. Menurut fungsinya
a. Hukum
perdata (KUHPerdata, UU perkawinan), Misalnya bila ada
gugatan ganti kerugian, permohonan perwalian anak, dll.
b. Hukum
pidana (KUHP, UU Anti Korupsi), Hukum Tata Usaha
Negara. Misalnya
penyelidikan, penyidikan oleh Polisi, penuntutan, persidangan
pidana, dll.
c. Hukum
Materiil, adalah aturan hukum yang berwujud
perintah-perintah ataupun larangan-larangan.
d. Hukum
Formil, adalah aturan hukum
yang mengatur bagaimana cara
melaksanakan hukum materiil
4. Menurut sifatnya / daya kerjanya
a. Hukum
Pemaksa (dwinegend recht) yaitu aturan hukum yang
dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan
oleh para pihak.
Contoh
: Pasal 147 KUH Perdata, mengatakan bahwa syarat perkawinan harus dibuat dengan
akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
b. Hukum
Pelengkap (aanvulend recht/regelend recht) yaitu aturan hukum
yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang diadakan
para pihak.
Contoh
: Pasal-pasal dalam Buku III KUHPerdata tentang perikatan
B.
NEGARA
Gambar 1.2
a) Definisi
Negara
Ada
begitu banyak ahli dan tokoh yang mendefinisikan apa itu negara dan
dituangkan dalam banyak buku. Prof. Mr. M. Nasroen dalam bukunya : ilmu perbandingan pemerintahan (1986),
mengatakan bahwa negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup, yang mempunyai
syarat-syarat tertentu untuk menjadi suatu negara, yaitu harus mempunyai
rakyat, daerah, dan pemerintahan. Adapun P.J. Bouman menyatakan dalam buku Sociologie, begrippen en problemen (hal.
68), bahwa negara adalah selalu hasil pertumbuhan sejarah, yang berlangsung
selangkah demi selangkah dan lambat, sehingga hampir tidak ada gunanya
memperbincangkan soal asal mula negara itu. (Nasroen, 1986, hal. 33). Berikut
definisi lain dari negara oleh beberpa ahli :
1. Menurut Roger H. Soltau
The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah agen atau
kewewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat).
2. Menurut Harold J. Laski
The state is a
society which is integrated by possessing a coerciveauthority
legally supreme over any individual or group which is part of the society. (Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karenan mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang
secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian
dari masyarakat).
3. Menurut Max Weber
The state is a human society that
(successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force
within a given territory
(Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
4. Menurut Karl Marx dan Engels
The state is nothing but a machine
for the oppression of oneclass by another (Negara tak lain tak bukan
hanyalah mesin yang dipakai oleh suatu kelas untuk menindas kelas lainnya).
5. Menurut Miriam Budiardjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh
sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranyaketaatan pada
peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol)monopolistis
terhadap kekuasaan yang sah.
b) Sifat Negara
a.
Sifat
memaksa
Tiap-tiap
negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
b.
Sifat
monopoli
Setiap
negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c.
Sifat
totalitas
Segala
hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus
membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
c) Bentuk Negara
Berikut ini adalah
bentuk negara yang ada didunia :
1.
Negara Kesatuan
2.
Negara Serikat
3.
Peserikatan Negara (konfederasi)
4.
Uni, dibagi menjadi
2 yaitu : Uni Riil dan Uni Personil
5.
Dominion
6.
Koloni
7.
Protektorat
8.
Mandat
9.
Trust
d) Unsur
Negara
1. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua
orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
2. Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat
menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas
daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara
lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai,
danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar
kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis
bujur.
3. Pemerintahan
yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.
Pengakuan
dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut
keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain
maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya,
pengakuan de jure, artinya
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
C.
PEMERINTAHAN
a) Definisi
Pemerintahan
- Pemerintahan dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan disuatu negara.
- Pemerintahan dalam arti luas : Adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Berikut
ini definisi pemerintahan menurut para ahli :
1. W.S.
Sayre
Pemerintah adalah sebagai organisasi dari negara
yang memperlihatkan danmenjalankan kekuasaannya.
2. Robert
MacIver
Pemerintah adalah sebagai suatu organisasi dari
orang-orang yang mempunyaikekuasaan bagaimana manusia itu bisa diperintah.
3. Woodro
Wilson
Pemerintah adalah suatu pengorganisasian kekuatan,
namun tidak selalu berhubungandengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata.
Tetapi dua atau sekelompok orangdari sekian banyak kelompok orang yang
dipersiapkan oleh suatu organisasi untuk mewujudkan maksud-maksud bersama
mereka, dengan hal-hal yang memberikanketerangan bagi urusan-urusan umum
kemasyarakatan sekelompok.
4. David
Apter
Pemerintah merupakan satuan anggota yang paling umum
yang memiliki (a) tanggung jawab tertentu untuk mempertahankan sistem yang
mencakupnya dan (b) monopolipraktis mengenai kekuasaan paksaan.
5. Soemendar
Pemerintah sebagai badan yang penting dalam rangka
pemerintahannya, perlumemperhatikan pula ketenteraman dan ketertiban umum,
tuntutan dan harapan serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan
masyarakat, pengaruh-pengaruhlingkungan, pengaturan-pengaturan, komunikasi
peran serta keseluruhan lapisanmasyarakat dan legitimasi.
6. Syafiie
& Azikin
Pemerintah adalah kelompok orang tertentu yang
secara baik dan benar melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak melakukan sesuatu
dalam mengoordinasikan, memimpin dalam hubungan antara dirinya dan masyarakat,
antara departemen danunit dalam tubuh pemerintah itu sendiri.
D.
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
a)
Asas
Kewarganegaraan
1. Asas
Kelahiran (Ius Soli)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Soli dari
kata Solum yang berarti negeri. Jadi Ius Soli adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
2. Asas
Keturunan (Ius Sanguinis)
Ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan Sanguinis
dari kata Sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, Ius Sanguinis adalah
asas kewarganegaraan yang berdasarkan kewarganegaraan suatu negara.
3. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas ini adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang. Setiap orang tidak dapat menjadi warga
negara ganda atau lebih dari satu.
4. Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini adalah asas yang menenukan kewarganegaraan
ganda (lebih dari 1 warga negara) bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UUD Pada saat anak-anak telah mencapai 18 tahun, maka harus
menentukan salah satu kewarganegaraannya. Seseorang tidak boleh memegang status
dua kewarganegaraan. Oleh sebab itu, apabila seseorang berhak mendapatkan
status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka pada saat
dewasa, harus memilih salah satu.
b)
Warga
Negara Indonesia Menurut UU No. 62 tahun 1958
Warga-negara
Republik Indonesia ialah:
1) Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik
Indonesia.
2) Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia,
dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3) Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara
Republik Indonesia.
4) Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5) Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan,
atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
6) Orang yang lahir di dalam wilayah
Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7) Seorang anak yang diketemukan di dalam
wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8) Orang yang lahir di dalam wilayah
Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan
atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9) Tidak mendapat kewarga-negaraan ayah
atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10) Orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik
Indonesia menurut aturan- aturan Undang-undang ini.
c)
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dinyatakan dalam
UUD 1945 merupakan ketentuan dasar bagi warga negara untuk dijadikan sumber
hukum dan pedoman bagi warga negara dan pemerintahan negara dalam upaya membela
negara melalui berbagai bidang kehidupan nasional. Secara garis besar, hak dan
kewajiban warga negara dalam UUD 1945 dicantumkan pada :
1)
Pasal
6 tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
2)
Pasal
26 tentang warga negara dan penduduk
3)
Pasal
27 tentang kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan
4)
Pasal
28 tentang berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
5)
Pasal
28 A-1 tentang HAM Indonesia
6) Pasal
28-J tentang kewajiban warga negara Indonesia dalam menjalankan hak dan
kebebasannya.
7)
Pasal
29 tentang kebebasan memeluk agama masing-masing
8) Pasal
30 tentang hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
9) Pasal
31 tentang hak dan kewajiban warga negara mengikuti pendidikan
10) Pasal 34 tentang hak bagi fakir
miskin dan anak terlantar memperoleh jaminan
kesejahteraan social
E.
TIDAKAN
POLITIK DAN SISTEM
a)
Arti
Sistem
Sistem menurut pamudji
merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir,
suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu
kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan
sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila
suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun,
apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat.
Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem
pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan
kelurahan.
b) Pengertian Sistem Politik
Dalam suatu sistem
harus terdapat unsur input = proses, output dan umpan balik. Kata politik
berasal dari bahasa Yunani “Polis” yang artinya kata yang berstatus negara/
negara kota yang kegiatannya untuk kelstarian dan perkembangan kotanya. Secara
umum kegiatan politik menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara
(tujuan masyarakat), bukan tujuan pribadi. Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa sistem politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem
bernegara yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sisten itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut.
Pengertian
politik menurut para tokoh politik :
1.
Almond
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam
masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
2.
Rober
A. Dahl
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan
– hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control,
pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
3.
Drs.
Sukarno
Sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip
yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur
pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara
mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan
hubungan Negara dengan Negara.
4.
Rusadi
Kartaprawira
Sistem politik adalah Mekanisme atau cara kerja
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu
sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
TAMBAHAN :
KASUS
KRIMINAL
Kasus
Pembunuhan Ade Sara
JAKARTA, KOMPAS.com — "Sara, mahasiswi
Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan
tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat,
Rabu (3/3/2014) pagi. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta
Timur, itu merupakan korban pembunuhan."
Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita
awal di Kompas.com ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu,
belum diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun belum
diketahui.
Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java
Jazz yang ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk
menemukan pembunuhnya. Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi
berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al
Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa
adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.
Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan
penyiksaan terhadap Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu
dimasukkan ke dalam mulutnya hingga ia meninggal.
Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa
sempat ditangani oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan
lokasi penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.
Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak
lokasi pembunuhan dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa,
dan Ade Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana
Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.
Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini
akhirnya dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya.
Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada bulan
April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd dan Assyifa.
Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.
Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini
akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam
kasus ini digelar pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut
umum Aji Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan
Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai
dakwaan primer.
Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai
pembunuhan berencana ini mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat
hukum Hafitd dan Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal
yang dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana, tidak tepat. Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan
primer adalah Pasal 353 KUHP. "Seharusnya yang dijadikan primer adalah
Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider," ujar Syafri Noer di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.
Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.
Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap
penggunaan Pasal 340 dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan
eksepsi atas hal itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim
pengacara Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumur hidup.
Segala bentuk perbuatan harus dipertanggungjawabkan.
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara pun sudah digelar lebih kurang empat bulan.
Hafitd dan Assyifa telah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada
sidang putusan hari ini, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun
bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini. "Menyatakan terdakwa Assyifa
Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan
berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim
Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Menurut saya hukuman 20 tahun tersebut terlalu
ringan. Ditambah nantinya kedua pasangan kekasih itu akan mendapatkan remisi. keadilan
adalah nyawa bayar nyawa, ini yang hak, siapa yang mau anaknya dibunuh secara
keji? memaafkan sesama manusia itu memang harus, tapi hukum adil harus
ditegakkan.
Menurut
kalian bagaimana pemerintahan jokowi :
Menurut
saya pemerintahan yang berlangsung saat ini efektif apalagi dengan metode
blusukan yang kerap dilakukan Jokowi untuk mengetahui masalah dari lapangan
langsung, metode tersebut jarang dilakukan oleh pemimpi-peminpin lainnya. Selama
pemerintahan dijalanin dengan pro rakyat, professional, transparan, dan aktif,
dengan begitu saya yakin indonesia bakal maju di dalam sektor apapun. Kalau ada
harapan tanpa adanya keselarasan dengan kepengurusan yang baik ya akan sia-sia
saja.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar