1)
Pendahuluan
Organisasi adalah
perkumpulan atau wadah bagi sekelompok orang untuk bekerja sama, terkendali dan
terpimpin untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dalam membentuk
suatu organisasi, diperlukan adanya tujuan yang selaras serta visi dan misi
agar proses organisasi dapat terarah dengan benar.
2)
Teori
Salah
satu bentuk organisasi adalah organisasi public. Organisasi public
adalah organisasi yang mewadahi seluruh lapisan masyarakat dengan ruang lingkup
Negara dan mempunyai kewenangan yang absah ( terlegitimasi ) dibidang politik,
administrasi pemerintahan, dan hukum. Sehingga mempunyai kewajiban melindungi
warga negaranya, dan melayani keperluannya demi kesejahteraan masyarakat.
3)
Analisis
Ø Kasus
Polri
sebagai suatu organisasi public mempunyai tujuan dan target yang akan dicapai.
Direktorat Lalu Lintas polda jawa barat memiliki tujuan organisasi yaitu :
a. Mengurangi
jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas.
b. Mengurangi
jumlah korban meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas.
c. Mengurangi
jumlah tenggang waktu antara kejadian sampai pada penyelesaian perkara.
Beberapa
tujuan yang telah dirumuskan untuk dicapai selama 1 (satu) tahun, namun dalam
kenyataannya tidak semua target dapat tercapai pada periode yang telah
ditentukan karena mengalami hambatan-hambatan, seperti : Jumlah penyelidik laka
lantas yang sangat rendah dibanding dengan jumlah kecelakaan yang terjadi.
Kekurangan personil ini diyakini mempengaruhi jumlah penyelisihan perkara dan
kecepatam pengnanganan perkara laka lantas.
Ø Pokok
Masalah
Jumlah
personil yang bertugas dibandingkan dengan kuantitas dan kualitas masalah yang
ditangani tidak proposional.
Ø Pihak
Yang Bertanggung Jawab
Direktur
Lalu Lintas.
Ø Solusi
Untuk
mengatasi masalah tersebut diterapkanlah beberapa alternative solusi, permasalah dalam pelaksaan tugas adalah masalah
klasik, tetapi fakta menunjukkan hal ini selalu terjadi didalam organisasi
kepolisian. Oleh karena itu menambah jumlah personil polri seksi laka lantas
perlu diajukan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat pemohoan penambahan
penyidik-penyidik pembantu. Dalam mengajukan permohonan tersebut dilakukan
komunikasi dengan atasan sebelum surat permohonan resmi diajukan. Untuk menggambarkan
secara matematis proporsi anggota yang seharusnya bekerja di seksi laka dan
jumlah perkara yang ditangani sehingga akhirnya timbul pertanyaan dari atasan
“Apakah jumlah personil di Seksi Laka cukup untuk melaksanakan tugas sesuai
dengan proporsi yang sebenarnya?”. Dengan demikian pada saat surat permohonan
diajukan, atasan dalam hal ini Direktur Lalu Lintas akan menyetujui permohonan
tersebut.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar