A.
PENGERTIAN
KEADILAN
Keadilan merupakan suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada
kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan
dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat
intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat
diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama
maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang
tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
B.
MAKNA
KEADILAN
Adil
mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan
kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil
merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya
dalam sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang
mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan
keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara
dan kehidupan masyarakat internasional.
1.
Adil berarti
sama
Sama
berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud
dalam konteks ini adalah persamaan hak dan kewajiban. Manusia memang seharusmya
tidak dibedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya, miskin-kaya,
laki-perempuan, pejabat-rakyat dan sebagainya, harus diposisikan setara.
2.
Adil berarti seimbang
3.
Adil berarti perhatian
terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya.
4.
Adil yang di nisbatkan
pada ilahi
Dalam
ajaran Islam, semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan ilahi
merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa
rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat
meraihnya.
C.
CONTOH
KEADILAN
Pada
sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan
bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan
dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain.
Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada
dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya
dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat
berjalan dengan adil.
D.
SILA
DALAM PANCASILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADILAN SOSIAL
Keadilanmerupakan
sila kelima dari pancasila yang berbunyi “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para pemimpin membuat perumusan
pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya
mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai
berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
E.
5
WUJUD KEADILAN SOSIAL YANG DIPERINCI DALAM PERBUATAN DAN SIKAP
1.
Untuk mewujudkan
keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3.
Sikap suka memberikan
pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja
keras.
5.
Sikap menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
F.
8
JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL
1.
Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh
pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian
pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan
kerja.
5.
Pemerataan kesempatan
berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran
pembangunan di seluruh tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan
memperoleh keadilan.
G.
MACAM-MACAM
KEADILAN
1.
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2. Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
Yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan
asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
3.
Keadilan legal (iustitia Legalis)
Yaitu keadilan
berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama (bonum Commune).
4.
Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Adalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
5.
Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Dalah keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk
mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
6.
Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Adalah keadilan
yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
7.
Keadilan Sosial Menurut
Franz Magnis Suseno
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses
eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur
sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak
hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
H.
PENGERTIAN
KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih
terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
I.
HAKEKAT
KEJUJURAN
Hakikat
kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada
Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia
dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat
kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa
keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur
dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral
yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa
takut terhadap kesalahan atau dosa.
J.
PENGERTIAN
KECURANGAN
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila
manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia
akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
K.
SEBAB-SEBAB
ORANG MELAKUKAN KECURANGAN
Menurut
Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan Impey sebab-sebab seseorang
melakukan kecurangan dapat digolongkan menjadi penyebab utama dan penyebab
sekunder, sebagai berikut :
1. Penyebab
utama
a.
Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak
terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai
akibatnya.
b.
Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu
berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan
keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.
Motivasi (motivation)
Pelaku
membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan
pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.
Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.
Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur
dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
2. Penyebab
sekunder
a. “A
Perk”
Akibat
kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan
sebagai suatu tunjangan karyawan.
b. Hubungan
antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Rasa
saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.
c. Pembalasan
dendam (revenge)
Ketidaksukaan
terhadap organisasi mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
d. Tantangan
(challenge)
Karyawan
yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul
sistem’, yang dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa
frustasi.
L.
MACAM-MACAM
PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Perhitungan
dan pembalasan bisa digabung menjadi satu yang artinya dimana pada dasarnya
suatu hak ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan
pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya
yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak
yang bersangkutan, bahkan bisa menjadi malapetaka. Biasanya hal tersebut bisa
diredam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang
bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat
tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan
sebaliknya seharusnya kita harus menciptakan perdamaian. Karena suatu
perdamaian bisa menjaga suatu Negara yang rukun dan berkembang
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupaperbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan
serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan
di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang
dilaporkan dan pihak pelapor.
M.
PENGERTIAN
NAMA BAIK
Nama
baik adalah tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika
ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan
batin yang tak ternilai harganya.
Ada
pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya
orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga
nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan
perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin
pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan
lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu:
1. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moraL.
2. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
N.
HAKEKAT
PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia
karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia
lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di
negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang
adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan akhlakul
karimah (Akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW). Ada tiga macam
godaan yang sangat rentan tehadap pencemaran nama baik seseorang. Tiga macam
godaan tersebut adalah derajat/pangkat, harta dan wanita. Apabila seseorang
tidak dapat menguasai nafsunya maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan
karena untuk memperoleh derajat/pangkat, harta dan wanita terkadang seseorang
harus melakukan cara-cara yang tidak wajar, tidak bersih dan tidak sesuai
dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan
fitnah, berbohong, menyuap, mencuri dan menempuh segala jalan yang diharamkan
oleh agamanya.
O.
PENGERTIAN
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada-Nya diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari Allah pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
P.
PENYEBAB
TERJADINYA PEMBALASAN
Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa
dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang
adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka
adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya
pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati
yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin
melakukan pembalasan
Q.
CONTOH
PEMBALASAN
Dalam
suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal
itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu
akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya
suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara
curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa
yang sudah di ambil.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar