Kursor

Cute Rocking Baby Monkey

Sabtu, 06 Juni 2015

MANUSIA DAN KEADILAN



A.       PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

B.       MAKNA KEADILAN
Adil mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional.
1.    Adil berarti sama
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak dan kewajiban. Manusia memang seharusmya tidak dibedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya, miskin-kaya, laki-perempuan, pejabat-rakyat dan sebagainya, harus diposisikan setara.
2.    Adil berarti seimbang
3.    Adil berarti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya.
4.    Adil yang di nisbatkan pada ilahi
Dalam ajaran Islam, semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.

C.       CONTOH KEADILAN
Pada sebuah kasus di pengadilan, seorang hakim harus dapat berlaku adil dan bijaksana dalam memutuskan hasil pengadilan agar nantinya hasil pengadilan dapat diterima oleh banyak orang dan tidak sama sekali merugikan pihak lain. Dalam suatu pemikiran yaitu dimana seseorang harus dapat berlaku adil pada dirinya sendiri, ia harus dapat membagi waktu serta memanfaatkan waktunya dengan adil untuk urusan duni ataupun akhirat, sehingga kehidupannya dapat berjalan dengan adil.

D.       SILA DALAM PANCASILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADILAN SOSIAL
Keadilanmerupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Para pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menulis sebagai berikut “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.

E.       5 WUJUD KEADILAN SOSIAL YANG DIPERINCI DALAM PERBUATAN DAN SIKAP
1.    Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.    Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.    Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.    Sikap suka bekerja keras.
5.    Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

F.        8 JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL
1.    Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.    Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.    Pemerataan pembagian pendapatan.
4.    Pemerataan kesempatan kerja.
5.    Pemerataan kesempatan berusaha.
6.    Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya pada generasi muda dan kaum wanita.
7.    Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8.    Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

G.       MACAM-MACAM KEADILAN
1.    Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
2.    Keadilan Distributif (iustitia distributiva)
Yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
3.    Keadilan legal (iustitia Legalis)
Yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
4.    Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
5.    Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Dalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
6.    Keadilan protektif (iustitia protectiva)
Adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.    Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno
 Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.

H.       PENGERTIAN KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

I.          HAKEKAT KEJUJURAN
Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Allah. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Allah telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

J.         PENGERTIAN KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

K.       SEBAB-SEBAB ORANG MELAKUKAN KECURANGAN
Menurut Tunggal (2003:304) mengutip dari Venables dan Impey sebab-sebab seseorang melakukan kecurangan dapat digolongkan menjadi penyebab utama dan penyebab sekunder, sebagai berikut :
1.    Penyebab utama
a.    Penyembunyian (concealment)
Kesempatan tidak terdeteksi. Pelaku perlu menilai kemungkinan dari deteksi dan hukuman sebagai akibatnya.
b.    Kesempatan/Peluang (opportunity)
Pelaku perlu berada pada tempat yang tepat, waktu yang tepat agar dapat mendapatkan keuntungan atas kelemahan khusus dalam sistem dan juga menghindari deteksi.
c.    Motivasi (motivation)
Pelaku membutuhkan motivasi untuk melakukan aktivitas demikian, suatu kebutuhan pribadi seperti ketamakan/kelobaan/kerakusan dan motivator yang lain.
d.   Daya tarik (attraction)
Sasaran dari kecurangan perlu menarik bagi pelaku.
e.    Keberhasilan (success)
Pelaku perlu menilai peluang berhasil, yang dapat diukur dengan baik untuk menghindari penuntutan atau deteksi.
2.    Penyebab sekunder
a.       “A Perk”
Akibat kurangnya pengendalian, mengambil keuntungan aktiva organisasi dipertimbangan sebagai suatu tunjangan karyawan.
b.      Hubungan antar pemberi kerja/pekerja yang jelek
Rasa saling percaya dan menghargai antar pemberi kerja dan pekerja telah gagal.
c.       Pembalasan dendam (revenge)
Ketidaksukaan terhadap organisasi mengakibatkan pelaku berusaha merugikan organisasi tersebut.
d.      Tantangan (challenge)
Karyawan yang bosan dengan lingkungan kerjanya berusaha mencari stimulus dengan ‘memukul sistem’, yang dirasakan sebagai suatu pencapaian atau pembebasan dari rasa frustasi.

L.       MACAM-MACAM PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
Perhitungan dan pembalasan bisa digabung menjadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu hak ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bahkan bisa menjadi malapetaka. Biasanya hal tersebut bisa diredam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya seharusnya kita harus menciptakan perdamaian. Karena suatu perdamaian bisa menjaga suatu Negara yang rukun dan berkembang
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupaperbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

M.     PENGERTIAN NAMA BAIK
Nama baik adalah tujuan orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada pribahasa berbunyi “Dari pada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatannya itu, antara lain cara berbahasa, bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu: 
1.    Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moraL.
2.    Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

N.       HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK
Pada hakekatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan akhlakul karimah (Akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW). Ada tiga macam godaan yang sangat rentan tehadap pencemaran nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah derajat/pangkat, harta dan wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh derajat/pangkat, harta dan wanita terkadang seseorang harus melakukan cara-cara yang tidak wajar, tidak bersih dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, menyuap, mencuri dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya. 

O.       PENGERTIAN PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Allah mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada-Nya diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari Allah pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.

P.        PENYEBAB TERJADINYA PEMBALASAN
Pembalasan terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis. Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan seseorang ingin melakukan pembalasan

Q.       CONTOH PEMBALASAN
Dalam suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar